Dua Tahun Membuat Konten Tak Senonoh Untuk Menistakan Agama Islam, Nauval Raup Jutaan Rupiah

    Dua Tahun Membuat Konten Tak Senonoh Untuk Menistakan Agama Islam, Nauval Raup Jutaan Rupiah
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id

    TANAH DATAR - Nama Nauval Wira Hakim (19) remaja pengangguran asal Jorong Koto Panjang, Nagari Sungai Tarab, Kec. Sungai Tarab, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat mendadak viral dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial usai unggahan foto tak senonohnya diduga melakukan penodaan agama dengan melecehkan kitab suci umat Isam Al Quran, Jum'at (10/11).

    Dalam foto yang beredar, Nauval nekat berpose tanpa sehelai benangpun, dan ironinya, ia menutupi bagian kemaluanya dengan kitab suci Al Quran.

    Selain itu, di foto lainnya Nauval diduga dengan sengaja masturbasi hingga mengencingi kitab suci.

    Hanya selang satu jam, pasca foto tak senonoh itu viral, Nauval berhasil digelandang Satreskrim Polres Tanah Datar dan langsung ditetapkan tersangka.

    Dalam keterangannya saat konferensi pers Wakapolres Tanah Datar Kompol. Hikmah yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ary Andre di loby Mapolres Tanah Datar Sabtu (11/11) mengatakan penangkapan Nauval berawal atas postingan foto tak senonoh Nauval yang diduga menistakan agama oleh akun Instagram mr.readyy.

    "Atas postingan akun Instagram mr.readyy itu, masyarakat yang merasa geram banyak yang men-tag (menandai) ke akun Instagram humas Polres Tanah Datar, dari situlah kita melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku selang satu jam pasca foto itu viral, " terangnya.

    Di tambahkan Kompol. Hikmah motif tersangka melakukan aksi terkutuk itu adalah ekonomi, dimana pelaku selama dua tahun terakhir intens membuat konten tak senonoh untuk menistakan agama atas permintaan seseorang yang tidak ia kenal melalui akun telegram, dimana setiap kali tersangka berhasil membuat satu konten dibayar sebesar Rp. 50 ribu dalam bentuk pulsa dan transfer melalui akun Dana.

    "Memang tidak semuanya konten yang dibuat tersangka itu selalu di bayar oleh si pemesan, tergantung dari tingkat ke-ekstriman konten itu, namun menurut pengakuan tersangka dirinya sudah dua tahun melakukan hal itu dan sudah meraup keuntungan Rp. 2 juta, " tambahnya.

    Tersangka diketahui remaja yang baru tamat sekolah menengah atas, dalam keseharian ia tidak bekerja dan tinggal bersama ibunya dan satu orang adiknya yang berusia 10 tahun, tersangka merupakan yatim sejak satu tahun lalu di tinggal ayahnya.

    Dalam kesehariannya ibu tersangka berjualan untuk menghidupi tersangka dan adiknya.

    Tersangka Nauval kini mendekam di sel Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. (JH)

    hukum penistaanagama
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Imbalan Pulsa Rp. 50 Ribu Diduga Motif NWH...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRD Menjadi...

    Berita terkait