Program Unggulan Daerah Sektor Pertanian Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

    Program Unggulan Daerah Sektor Pertanian Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
    Foto : Dok. Prokopim Pemkab. Tanah Datar

    TANAH DATAR - Pada hari Kamis, tanggal 9 Nopember 2023 dilaksanakan verifikasi kelayakan klaim AUTP oleh PT Jasindo di Kelompok Tani Sawah Lua Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Tim verifikator berasal dari PT Jasindo dan didampingi dari Dinas Pertanian yang diwakili Bidang Tanaman Pangan, Penyuluh Pertanian dan Petugas POPT setempat. Tim verifikator melakukan pengamatan dan pengukuran lahan pada kelompok tani tersebut yang mengalami dampak perubahan iklim lebih tepatnya kekeringan.

    Kelompok Tani Sawah Lua pada bulan Agustus 2023 telah terdaftar pada program unggulan  Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan areal sawah sebanyak 11, 90 Ha lahan. Pada tanggal 3 Nopember 2023 dilaporkan oleh Penyuluh dan Petugas Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan (POPT) bahwa pada kelompok tani sawah lua telah terdampak oleh perubahan iklim yaitu kekeringan dan sudah tidak bisa untuk diperbaiki lagi. Sehingga kelompok Tani Sawah Lua difasilitasi oleh Dinas Pertanian mengajukan klaim AUTP sebanyak 3, 25 Ha kepada PT Jasindo. Setelah dilaksanakan verifikasi lapangan ini, terdapat 2, 23 Ha luas lahan sawah yang disetujui untuk diproses klaimnya oleh PT. Jasindo

    Kabid Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar mengatakan, “pada tahun 2023 sampai saat ini melalui program unggulan AUTP, telah diajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk 9 kelompok tani yang tersebar pada 6 Nagari dan 6 wilayah Kecamatan dengan total luas 25, 14 Ha senilai Rp. 150.840.000, - yang mana penyebab utama adalah serangan hama tikus”.

    Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah merupakan program unggulan di Kabupaten Tanah Datar yang memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.

    Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. (JH)

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Panen Bawang Merah Sumbu Marapi di Kelompok...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRD Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami