Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, Disetujui DPRD Menjadi Perda

    Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, Disetujui DPRD Menjadi Perda
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

    Sidang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Saidani, Anton Yondra, turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepada OPD dan undangan lainnya, Kamis (25/11/2021) di ruang sidang DPRD setempat.

    Dalam sidang disampaikan melalui juru bicara Saidani, 8 Fraksi DPRD Tanah Datar setuju Ranperda Kabupaten Tanah Datar APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Disampaikan Saidani, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengambil kesepakatan dalam pembahasan bersama 24 November 2021.

    "Total APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar Rp1.212.482.550.883, terdiri dari belanja operasi Rp934.318.342.833 dan belanja modal Rp109.798.907.147, belanja tidak terduga Rp19.787.442.350 dan belanja transfer Rp148.577.858.553, " sampai Saidani.

    Selepas itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda ini sehingga disetujui menjadi Perda hari ini.

    "Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan dan fraksi telah sampaikan pendapat akhirnya dan telah menyatakan setuju dan dilakukan penandatangan berita acara, dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat, " kata Eka.

    Diungkapkan Eka, APBD Tahun Anggaran 2022 memprioritaskan anggaran untuk pencapaian target RPJMD 2021-2026.

    "Insya Allah, Program Unggulan/Progul daerah, diantaranya penciptaan wirausaha baru melalui pelatihan berbasis kompetensi bagi angkatan kerja, program bajak gratis sampai fasilitasi program KAN/LKAAM/Bundo Kanduang yang dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah, " ujarnya.

    Dan di kesempatan itu, Bupati juga meminta seluruh Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan profesionalisme.

    "Diharapkan ASN bekerja berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perbuatan melawan hukum, meningkatkan inovasi serta kreatifitas mendukung pelaksanaan Visi dan Misi Tanah Datar 2021 - 2026, " pungkas Eka.(JH)

    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Gebyar Vaksin Dit Intelkam Polda Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Gara-gara Puntung Rokok, Rumah di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami