Diduga Galian C Ilegal di Perbatasan Kabupaten Tanah Datar – Solok Beroperasi Secara Terang – Terangan

    Diduga Galian C Ilegal di Perbatasan Kabupaten Tanah Datar – Solok Beroperasi Secara Terang – Terangan
    Foto : Journalist.id/Aktifitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Milik Erik, Sabtu (16/04/2022)

    TANAH DATAR - Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif persawahan di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan wilayah Tanah Datar, tentu sangat meresahkan, mengingat dampak yang ditimbulkannya sangat merusak kelestarian alam.

    Salah satunya, tambang milik Erik di Nagari Pasilihan, Kac. X Koto Diateh, Kab. Solok, yang berbatasan langsung dengan Kec. Padang Ganting, Kab. Tanah Datar.

    Meski, secara administrasi lokasi tambang itu terletak di Kabupaten Solok, namun, hasil serta seluruh mobilitas dari kegiatan tambang tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.

    Tampaknya para cukong pemain tambang ilegak tidak perduli, walaupun sudah ada regulasi yang mengatur agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa di cegah.

    Yang terbaru, regulasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

    Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

    Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

    Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.

    Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.

    Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

    Hasil investigasi indonesiasatu.co.id aktifitas tambang galian C diduga ilegal milik Erik, terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas ilegal.

    Akibat, aktifitas tambang tersebut, warga sekitar, khususnya petani mengeluh karena terdampak limbah dari pencucian pasir.

    Akibatnya, aliran sungai di persawahan keruh berwarna coklat.

    Bahkan, sewaktu melakukan penyemprotan untuk sawahnya sulit sekali mendapatkan air bersih.

    Selain itu, aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Disamping itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.

    Saat dikonfirmasi, Erik pemilik tambang ilegal mengatakan bahwa aktifitasnya baru dimulai selama bulan ramadhan ini dilokasi tersebut, sebelumnya titik lokasinya berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

    “Dilokasi pertama kita sudah berhenti, sekarang kita buka lokasi baru yang masuk wilayah (Kabupaten) Solok, dan itu baru mulai semenjak bulan puasa ini, ” teranganya, Sabtu (16/04) sore.

    Saat ditanya apakah lahan galian tersebut miliknya atau sewa, ia hanya bungkam dan tidak menggubris samasekali.

    Menanggapi Hal tersebut Alfianto Jabur,  Ketua Ormas Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah DPD Kabupaten Solok sangat prihatin dengan aktifitas tambang galian C, dimana pembiaran tersebut secara terang-terangan dan sangat merugikan petani.

    "Sudah pasti (merugikan petani), kasihan petani, dimana musim pandemi ekonomi lesu kayak gini biaya untuk operasional petani malah bertambah, karena sulitnya mendapatkan air bersih, " kata Alfianto, melalui sambungan telpon, Sabtu (16/04).

    Ia berharap, aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan praktik tambang galian C ilegal tersebut.

    "Semoga pihak terkait segera bertindak tegas agar petani bisa lega dan tidak sengsara, " ujarnya.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Stianto, SIK saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa ia akan meneruskannya ke bidang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk dapat ditindaklanjuti.

    “Terimakasih informasinya, nanti saya akan teruskan ke Dirkrimsus, ” Saud Satake menanggapi informasi yang disampaikan.

    Satake menambahkan, selama ini pihaknya sempat beberapa kali terkecoh, “Sering tim kita turun, manum mereka sudah tidak beroperasi, nanti saat kita lengah, mereka mulai lagi, ” Tandas Kabidhumas.

    Untuk itu, Satake menghimbau peran serta masyarakat untuk proaktif mengawasi dengan memberi informasi.

    “Kita himbau masyarakat untuk jangan takut melaporkan ke kami jika mendapati kegiatan ilegal diwilayahnya, kami pasti akan mengapresiasi dan melindunginya. (JH)

    tambanggaliancilegal tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Tanah Datar Matangkan Persiapan Satu...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Kubang Landai Uacapkan Terimakasih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami