Aniaya Anak di Bawah Umur, F Terancam Empat Tahun Penjara

    Aniaya Anak di Bawah Umur, F Terancam Empat Tahun Penjara
    Foto : Dok. Humas Res Tanah Datar

    TANAH DATAR - Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan seorang pria berinisial F (42) karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penganiayaan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban berinisial HBP harus dirawat di rumah sakit.

    Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra. SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Itu Ary Andre. SH, MH Senin (23/10) membenarkan penangkapan tersangka F.

    "Kita behasil menangkap F didaerah Pesisir Selatan, Penangkapan terhadap tersangka dibantu team Opsnal Pesisir Selatan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00, " Ujar Kasat Reskrim.

    Tindakan penganiayaan anak dibawah umur itu dilaporkan Novandri (42), paman dari korban.

    Laporan polisi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.

    Tersangka F ini sebutkan oleh Kasat Reskrim diduga melakukan penganiayaan terhadap HBP di Jorong Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kab.Tanah Datar, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

    Kronologis kejadian berawal saat korban HBP yang masih berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan F menanyakan keberadaan adik korban.

    Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

    Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar.

    Korban HBP akhirnya mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, langsung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka F juga mengalungkan tangannya dileher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.

    "Selanjutnya tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali", terang Iptu Ary Andre.

    Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban, meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka F.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya.

    Penganiayaan itu sendiri disaksikan langsung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.

    Petugas dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis.

    Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

    Pasal yang dilanggar 76 huruf c Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, ttg perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ttg Perlindungan anak menjadi UU Jo UU 35 Tahun 2014, ttg perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2202, ttg perlindungan anak Jo 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun.(JH)

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    STES Manna Wa Salwa Gelar Wisuda Sarjana...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRD Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami